Kadis Pendidikan dan Budaya Pelalawan, Diminta Evaluasi Kembali Kepsek SDN 030 Kusuma Makmur

Foto ; Headmaster SD Negeri 030 Kusuma Makmur Desa Kusuma, Rapiudin.

PENDIDIKAN 

Pelalawan – Bukan rahasia umum lagi, kepala sekolah (Kepsek) SD Negeri 030 Kusuma Makmur des Kusuma Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan provinsi Riau,Rapiudin, diduga kuat secara terang – terangan dan percaya diri telah melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap orang tua wali murid. Pastinya perbuatan ini sangat mencederai serta mencoreng nama baik dunia pendidikan saat ini.Selasa (29/10/2024).

Investasi – tim awak media yang di rangkum dari para orang tua wali murid (Narasumber) bahwa pungutan liar (Pungli) yang telah di lakukan oleh kepala sekolah SDN 030 adalah terkait pengadaan baju sekolah yang di peruntukan untuk anak didiknya.

Narasumber – Seorang orang tua wali yang di sapa Mak Ucok saat di konfirmasi awak media, dengan nada sedih menuturkan dan membenarkan bahwasanya untuk mendapatkan baju seragam sekolah sebanyak lima (5) pasang untuk satu murid wajib membayar uang tunai sebesar satu juta dua ratus ribu rupiah (1.200.000).

“Adapun baju yang di dapat setelah melunasi biaya tersebut, orang tua wali murid ,anak didik mendapatkan baju 1. Putih merah.2. Baju olah raga 3. Baju Batik 4 Baju Melayu 5 Baju Pramuka,” papar Mak Ucok.

Baju kelengkapan sekolah ini di buat (tempah) dari seorang penjahit yang berada di desa Betung Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan, bernama Anto (40) tahun.

Penelusuran – Tim awak media ini ke seorang penjahit (29/10) membenarkan bahwa ia nya telah menerima pesanan pembuatan baju anak sekolah dari SD Negeri 030 Kusuma Makmur.

“Adapun pesanan (order) baju sebanyak kisaran tiga ratus empat puluh (340) pasang baju dengan jumlah total enam puluh (68) siswa. Uang yang baru di berikan oleh kepsek (sekolah) kisaran tiga puluh empat juta (34.000.000) untuk sisanya belum di lunasi, sementara baju sudah di ambil (serahkan) ke sekolah semuanya.

Dari pihak sekolah (Kepsek),Untuk biyaya baju satu anak didik dengan lima (5) pasang seragam sekolah biyaya yang wajib ia bayarkan sebesar satu juta rupiah (1000.000).

“Jadi kalau dari pihak sekolah mengutip (mengambil) Dengan menetapkan biaya baju seragam sekolah sebesar satu juta dua ratus ribu rupiah (1,200.000) itu saya tidak tau sama sekali, yang jelas kalau itu yang terjadi berarti uang sisa sebesar dua ratus ribu adalah keuntungan kepsek. Disini perlu di ketahui, sisa uang baju sampai sekarang kisaran pilihan juta belum di lunasi,”papar Anto dengan nada sedih karena ia nya masih menanggung utang ke tempat dirinya membeli (utang) bahan pakaian tersebut.

Konfirmasi – tim awak media terhadap kepala sekolah SD Negeri 030 Kusuma Makmur, Rapiudin membenarkan telah mengadakan “pengadaan” baju kelengkapan anak sekolah sebanyak 68 siswa.

“Adapun biyaya yang di kenakan dalam satu (1) anak didik sebesar satu juta dua ratus ribu rupiah (1.200.000). Biyaya yang di setor ke tukang penjahit pakaian sebesar enam puluh delapan juta rupiah (68.000.000) sisanya untuk saya (Rapiudin -red) Untuk kami bagi – bagi,” ucapnya.

Estimasi – Pemesanan pengadaan baju siswa dan siswi untuk tahun ajaran baru 2024 – 2025 SDN 030 sebanyak 68 anak didik 1 Murid mendapatkan 5 pasang seragam sekolah, baju Pramuka, baju olah raga, putih merah, baju batik dan baju adat Melayu dengan Biya Rp.1.200.000.00. Sementara kebenaran biyaya yang di setor ke tukang penjahit sebesar Rp 1000.000 untuk 5 pasang seragam sekolah. Total baju seragam sekolah secara keseluruhan 68 anak didik di kali 5 = 340. Pasang seragam sekolah.

“Total uang yang di kutip dari orang tua wali murid 68 orang di kali Rp.1.200.000 = Rp 81.600.000.00.Sementara kepsek menyetorkan uang ke penjahit 340 paket baju seragam di kali Rp 200.000 = Rp 68.000.000. Dari jumlah tersebut kepsek menerima keuntungan kutipan tidak resmi dari orang tua wali murid kisaran .sebesar Rp 13.600.000 (Tiga belas juta enam ratus ribu rupiah). Papanya kepsek Rapiudin.

Tidak sampai di situ saja, Kepsek SDN 030 Kusuma Makmur meminta dan menerima jasa (uang komisi) dari tukang penjahit pakaian seragam sekolah (Anto) sebesar Rp 25.000.000/ anak didik x 68 siswa= Rp, 1.700.000.00. (Satu juta rupiah) uang tersebut akan ia gunakan untuk membuat baju seragam guru,” papar kepsek SDN.030 Kusuma Makmur.

Ditambahkan oleh seorang tokoh masyarakat Kusuma Makmur yang akrap di sapa Pak Ucok (45) tahun dengan nada sedikit agak emosi mengatakan, perbuatan kepsek SDN 030 Kusuma Makmur ini jelas perbuatan pungli, hal ini tidak bisa di biarkan. Terlebih lagi, kepsek ini berstatus guru P3K.

“Guru P3K adalah guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN) non-PNS. PPPK guru diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu, sesuai kebutuhan dan penilaian kinerja. Apalagi, Rapiudin hanya baru menjabat sebagai kepsek kisaran 5 bulan lamanya dan sudah secara terang – terang berbuat yang tidak perlu di conto. Pastinya ini mencoreng nama baik dunia pendidikan. Pastinya, sekolah ini juga baru saja di angkat status nya dari sekolah kelas jauh menjadi SDN 030. Jelas ini sangat miris serr menyedihkan sekali,” tegas pak Ucok.

Kami meminta sangat kepada Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Pelalawan,Leonardo, untuk segera mengevaluasi kembali jabatan kepala sekolah SDN 030.Kami juga malu kepada Mantan Bupati Pelalawan H,Zukri Misran,SE yang berupaya, memperjuangkan agar sekolah tersebut di Negeri.Namun setelah sekolah tersebut di resmikan (Negeri) oleh Bupati Pelalawan Zukri di masanya sudah menimbulkan berbagai ragam permasalahan.

Hasil pengamatan kami, kepala sekolah SDN.030. Kusuma Makmur jarang bertugas ( masuk kerja). Satu bulan sekali, belum tampak hidung nya hadir di sekolah tersebut. Bagaimana anak – anak didik mau pintar dan disiplin dan patuh, sementara kepala sekolah itu sendiri tidak patuh dan disiplin terhadap aturan pemerintah itu sendiri. Bukan itu saja, guru sekolah yang berstatus P3K belum selayaknya menjadi kepala sekolah.

“Jadi, kami mohon sangat kepada Kepala dinas pendidikan dan budaya kabupaten Pelalawan, Leonardo untuk sesegera mungkin mengambil tindakan yang bijaksana terhadap kepala sekolah tersebut.Karna, bisa jadi masih banyak permasalahan di sekolah tersebut, salah satu contohnya adalah pengunaan dan pengelolaan dana BOS,” Imbuh pak Ucapk.

 

 

 

 

Bersambung ….Dengan judul. Tipikor dan Inspektorat Diminta Audit Pengunaan Dana BOS SDN 030 Tahu

n 2023 – 2024.

 

Editor: G2S/K1N – Tim).