Pelalawan-Sorot Peristiwa. Com Aparat Penegak Hukum yg biasa di kenal APH, diminta untuk melidik dan menindak Koperasi Kusuma Sejahtra yg di duga milik dari Sekolah Dasar Negeri SDN 027 Desa Kusuma Kec. Pangkalan Kuras Kab. Pelalawan-Riau.
Hal ini bukan tanpa dasar, dimana sekolah SDN 027 Kusuma memiliki Koperasi yg diberi nama Pelita Kusuma Sejahtra yg diduga kuat dalang dibalik praktek jual beli lembar LKS ke siswanya.
Tak biasanya, seperti Koperasi pada umumnya, Koperasi Pelita Kusuma Sejahtra yg seharusnya memiliki nama-nama daftar anggota dan berbadan hukum lengkap, sepertinya tidak berlaku bagi Koperasi Pelita sejahtra.
Kepala Sekolah SDN 027 Mulyadi SPd saat di temui media pada sabtu 25-01-2025 dirinya membenarkan jika Koperasi Pelita Sejahtra adalah milik sekolah SDN 027.
Lebih lanjut Mulyadi Spd menjelaskan jika anggota dari Koperasi tersbut adalah sebagian besar dari Guru-guru SDN 027, dan termasuk saya.
Selain Guru-guru Kepala Desa yakni Yasir dan Babinsa adalah termasuk dari anggota Koperasi sekolah terang Mulyadi dengan detail.
Namun Ketua koperasi, sekretaris dan bendahara adalah dari pihak komite terang Mulyadi ke media ini.
Mulyadi Spd juga menjelaskan Terkait anggaran awal yg di kutip dari setiap anggota koperasi secara rinci.
Dirinya (Mulyadi) menyebut jika anggaran awal di kutip sebesar Rp. 500.000.(Lima ratus ribu rupiah) per anggota dan untuk iuran pokok sebesar Rp. 10 ribu rupiah.
Media coba menggali Terkait izin dari koperasi tersebut Mulyadi Spd mengaku bahwa izin dari koperasi Pelita Kusuma Sejahtra belum memiliki izin.
Besar dugaan kepala sekolah SDN 027 Mulyadi Spd melegitimasi praktek jual beli LKS dengan membentuk koperasi demi meraup keuntungan.
Diharap kepada Ketua satgas saber pungli kabupaten Pelalawan sekaligus Kasi intel kejari Pelalawan serta Tipikor polres Pelalawan, untuk memeriksa dan menindak kepsek SDN 027.(*)
Editor: Gom -gom